CANDRA adalah fitur dalam ASTA KERTI BALI yang menyajikan struktur organisasi Samsat Badung secara terbuka, humanis, dan inklusif. Layaknya sinar bulan yang lembut dan menyejukkan, fitur ini menghadirkan susunan kerja yang mudah dipahami oleh masyarakat, sehingga tidak ada lagi keraguan mengenai siapa melakukan apa dan bagaimana peran masing-masing bagian.
Dengan CANDRA, masyarakat dapat melihat dengan jelas posisi dan fungsi setiap pejabat maupun unit kerja di Samsat Badung. Transparansi ini bukan hanya menampilkan bagan organisasi, tetapi juga menegaskan komitmen kami dalam menjalankan tugas pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan publik. Fitur ini memastikan bahwa struktur organisasi tidak hanya dipahami secara internal, melainkan juga dapat diakses dan dimengerti oleh masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab moral dan pelayanan yang inklusif.
Dengan CANDRA, struktur organisasi Samsat Badung menjadi cerminan keadilan, keterbukaan, dan harmonisasi kerja yang mendukung pelayanan publik lebih baik.
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Badung merupakan perpanjangan tangan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan pelayanan publik di bidang pajak daerah, khususnya pajak kendaraan bermotor dan retribusi. Keberadaan UPTD ini sangat penting dalam mendukung keberlanjutan pembangunan daerah melalui optimalisasi pendapatan asli daerah. Struktur organisasi UPTD PPRD Badung dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 72 Tahun 2022 tentang Perangkat Daerah, serta diperkuat dengan Keputusan Kepala UPTD Nomor 1647 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Tim Kerja Pegawai, sehingga seluruh pelayanan dapat berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Pucuk pimpinan dipegang oleh Kepala UPTD, mengoordinasikan, dan mengendalikan seluruh pelaksanaan tugas serta memastikan pelayanan pajak daerah berjalan dengan penuh integritas, profesionalitas, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Mendukung tugas tersebut, terdapat tiga unit utama, yaitu Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pelayanan, dan Seksi Penagihan dan Keberatan. Sub Bagian Tata Usaha, yang berperan sebagai pusat administrasi, keuangan, kepegawaian, serta urusan umum. Tim kerja di bagian ini terdiri dari bendahara, verifikator, pengelola kepegawaian, pengadministrasi persuratan, pengelola gaji, hingga tenaga administrasi perkantoran dan pengemudi, yang memastikan dukungan operasional berjalan lancar, mulai dari pengelolaan anggaran, laporan keuangan, penatausahaan aset daerah, hingga dokumentasi surat kedinasan.
Seksi Pelayanan merupakan garda depan pelayanan publik. Tugas utamanya adalah memberikan layanan prima kepada wajib pajak melalui penerbitan surat ketetapan pajak, registrasi, konsultasi, hingga evaluasi kualitas pelayanan publik. Tim kerja Seksi Pelayanan terdiri dari pengelola pendapatan, pengelola pendaftaran dan pendataan pajak serta retribusi, penata layanan operasional, hingga fasilitator bahasa isyarat yang memberikan akses pelayanan inklusif bagi penyandang disabilitas. Sementara itu, Seksi Penagihan dan Keberatan, yang mengelola penagihan, penyelesaian keberatan, dan penghapusan pajak maupun retribusi daerah. Tim ini diperkuat oleh koordinator penagihan, pengolah data monitoring dan evaluasi fiskal, pengolah data penagihan pajak, serta petugas lapangan yang bertugas menerbitkan surat keterangan fiskal, mengelola surat teguran dan tagihan, melakukan razia lapangan, hingga menindaklanjuti keberatan atau pengaduan dari masyarakat.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan daerah Provinsi Bali, seluruh pegawai dikelompokkan ke dalam tim kerja yang terdiri dari Ketua Tim, Koordinator, dan Anggota Tim. Ketua Tim berperan menyusun perencanaan, membagi peran, serta melaporkan kinerja; Koordinator memastikan pelaksanaan tugas di lapangan berjalan tertib dan sesuai standar; sementara Anggota Tim melaksanakan tugas sesuai kompetensi, menyusun rencana kerja individu, dan menyampaikan laporan hasil kinerja. Pembagian ini memungkinkan kolaborasi lintas bidang, meningkatkan koordinasi, serta memperkuat sinergi antar pegawai.
Dengan susunan organisasi dan tim kerja yang jelas, UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Badung mencerminkan tiga pilar utama: administrasi dan tata usaha sebagai penguat manajemen internal, pelayanan sebagai ujung tombak interaksi publik, serta penagihan dan keberatan sebagai penjaga kepatuhan pajak. Seluruhnya bergerak dalam satu tujuan, yaitu menghadirkan pelayanan publik yang transparan, profesional, cepat, inklusif, dan berintegritas. Dengan semangat kebersamaan serta dukungan seluruh pegawai, UPTD PPRD Badung berkomitmen menjadi institusi yang mampu membangun kepercayaan masyarakat, mendukung peningkatan pendapatan daerah, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan berkelanjutan.

