PROFIL

UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali

di Kabupaten Badung


SURYA adalah fitur yang menampilkan profil lengkap Samsat Badung secara terbuka dan transparan. Seperti matahari yang memancarkan cahaya bagi kehidupan, fitur ini menjadi sumber penerangan bagi masyarakat untuk mengenal lebih dekat siapa Samsat, apa tugasnya, serta bagaimana perannya dalam memberikan pelayanan publik.


Melalui fitur ini, masyarakat dapat melihat informasi mengenai sejarah, visi dan misi, tugas pokok dan fungsi, hingga peran Samsat Badung dalam mendukung penerimaan daerah melalui pajak kendaraan bermotor. Dengan keterbukaan ini, diharapkan tercipta hubungan yang lebih akrab antara pemerintah dan masyarakat , serta meningkatkan rasa percaya bahwa layanan publik berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.


Dengan SURYA , kami ingin memastikan setiap warga mendapatkan informasi yang jelas, transparan, dan mudah dipahami—sejalan dengan semangat ASTA KERTI BALI dalam membangun pelayanan publik yang bersinar terang dan menyejahterakan masyarakat .


Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor: 6/S.Kep/58/EK-IV/3/1974 bahwa Dinas Pendapatan Provinsi Bali pertama kali dibentuk pada tanggal 1 Februari 1974. Pembentukan tersebut merupakan realisasi dari hasil rapat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali se Indonesia yang diselenggarakan dari tanggal 17 sampai dengan 19 Mei 1973 yang mengharuskan membentuk Dinas Pendapatan selambat-lambatnya pada akhir Desember 1973. Sebelum Dinas Pendapatan Daerah Provinsi dibentuk, tugas dan kewenangan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Bali ditangani oleh sub. Direktorat Pendapatan Perekonomian Provinsi Bali sesuai dengan Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah yang mengatur bahwa pembentukan susunan organisasi dan formasi Dinas Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 7 Juni 1979 yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Tingkat I Bali Tahun 1979 Nomor 123, "Dinas Pendapatan Provinsi Tingkat I Bali" diubah menjadi "Dinas Pendapatan Daeah Provinsi Bali" Berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor 40 Tahun 1998 bahwa Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Bali merupakan salah satu Perangkat Daerah pelaksana Pemerintah Provinsi Bali yang bertugas untuk melaksanakan urusan rumah tangga dalam bidang pendapatan.


Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Bali diubah menjadi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali berdasarkan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Pemberian Nama serta Pembentukan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali dengan tipe B telah di sesuaikan dan dibentuk untuk mewadahi fungsi penunjang pemerintahan yang yang menjadi kewenangan daerah dengan beban kerja yang sedang, terdiri dari 1 Sekretariat dan 3 bidang. Sekretariat terdiri dari 2 Sub Bagian dan masing-masing bidang terdiri dari 3 Sub. Bidang serta Jabatan Fungsional.

UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Badung adalah unit pelaksana teknis di bawah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali yang bertugas mengelola dan memberikan pelayanan terkait pajak dan retribusi daerah di wilayah Kabupaten Badung. Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali Unit Pelayanan Teknis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Badung memiliki 1 (satu) Kepala UPTD, 2 (dua) Seksi dan 1 (satu) Suba Bagian serta Jabatan Pelaksana. Adapun tuga dan fungsi UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Badung adalah sebagai berikut:


TUGAS

UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Badung melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang serta Urusan Pemerintahan bidang keuangan sub pengelolaan pendapatan yang menjadi kewenangan daerah yang bersifat pelaksanaan dari Badan dalam melaksanakan kegiatan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan


FUNGSI

  1. Penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran di bidang pelayanan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai Peraturan Perundang-undangan;
  2. Pelaksanaan kegiatan teknis operasional pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah;
  3. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait pada Kantor Bersama Samsat;
  4. Pelaksanaan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terkait dengan pemungutan Pajak;
  5. Pelaksanaan evaluasi atas kualitas pelayanan publik; dan
  6. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.


PROFIL SDM

Sebagai wujud transparansi serta komitmen terhadap akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, kami menyampaikan gambaran kondisi sumber daya manusia (SDM) pada UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Badung keadaan per 1 Agustus 2026. Data ini memberikan gambaran mengenai komposisi, karakteristik, serta potensi sumber daya manusia yang mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Berdasarkan data per 1 Agustus 2026, jumlah keseluruhan SDM sebanyak 120 orang, yang terdiri dari 116 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 4 tenaga Non-ASN. Dari jumlah ASN tersebut terdapat 44 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 72 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sementara itu, tenaga Non-ASN terdiri dari 3 tenaga administrasi dan 1 tenaga satuan pengamanan.

Dari aspek jabatan, terdapat 4 jabatan struktural yang seluruhnya telah terisi, terdiri dari 1 jabatan Eselon III/B dan 3 jabatan Eselon IV/A, sehingga tidak terdapat formasi jabatan struktural yang lowong. Selain itu, terdapat 112 pegawai pada jabatan pelaksana yang mendukung pelaksanaan tugas operasional dan pelayanan.

Ditinjau dari jenis kelamin, komposisi SDM terdiri atas 80 laki-laki dan 40 perempuan. Berdasarkan kelompok usia, terdapat 26 orang berusia 18–30 tahun, 40 orang berusia 31–40 tahun, 28 orang berusia 41–50 tahun, serta 26 orang berusia di atas 50 tahun. Komposisi tersebut menunjukkan adanya keberagaman usia yang dapat menjadi kekuatan dalam mengombinasikan pengalaman, kompetensi, serta semangat dan inovasi dalam pelaksanaan tugas.

Dari sisi tingkat pendidikan, SDM didukung oleh latar belakang pendidikan yang beragam. Sebanyak 78 orang berpendidikan S.1/D.4, 4 orang berpendidikan S.2, 2 orang D.3/Sarmud, 34 orang SLTA, dan 2 orang Paket C. Keragaman latar belakang pendidikan tersebut mencakup bidang hukum, ekonomi, manajemen, administrasi, akuntansi, teknologi informasi, teknik, serta bidang keilmuan lainnya yang mendukung pelaksanaan tugas organisasi.

Dalam aspek keberlanjutan sumber daya manusia, pada tahun 2026 terdapat 2 orang yang telah memasuki masa pensiun sampai dengan Januari dan 2 orang yang akan memasuki masa pensiun pada Februari sampai dengan Desember, seluruhnya berasal dari kelompok PJFK/Staf. Selanjutnya, pada tahun 2027 terdapat 3 orang yang diproyeksikan memasuki masa pensiun, seluruhnya dari kelompok PJFK/Staf. Kondisi ini menjadi perhatian dalam perencanaan kebutuhan dan pengembangan SDM agar keberlangsungan pelaksanaan tugas dan pelayanan publik tetap terjaga.

Secara keseluruhan, profil SDM per 1 Agustus 2026 menunjukkan bahwa UPTD memiliki sumber daya manusia yang cukup memadai, beragam, dan didukung oleh komposisi ASN yang kuat serta latar belakang pendidikan yang beragam. Dengan dukungan kompetensi, pengalaman, dan pembagian tugas yang ada, SDM diharapkan mampu terus meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas, memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, berintegritas, dan responsif, serta mendukung optimalisasi pendapatan daerah dan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang semakin baik.


1fcc09366d30d3046f749521cee3e3ca.jpg