KONTAK & Pengaduan

UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali

di Kabupaten Badung


Fitur KUVERA hadir sebagai wujud komitmen ASTA KERTI BALI dalam menciptakan pelayanan publik yang lebih baik, transparan, dan menyejahterakan masyarakat. Melalui fitur ini, masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan pengaduan, kritik, masukan, maupun saran dengan cara yang mudah, cepat, dan akuntabel. Kami percaya bahwa pelayanan berkualitas lahir dari partisipasi masyarakat. Setiap suara yang masuk akan menjadi bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pajak kendaraan bermotor yang lebih responsif, adil, dan berintegritas.


92db09723f80268c4d9d1fe686b15295.png

Sampaikan pengaduan atau masukan Anda melalui tautan berikut:

👉 Tautan Pengaduan: https://balikom.info/KYn2z



9b7c029484a9c5291972d2087788bc33.png

Anda juga bisa langsung menghubungi kami melalui:

WhatsApp Pengaduan: +62 822-6662-3761 Telepon Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Badung: (0361) 880805

email : info-samsatbadung@baliprov.go.id