FREQUENTLY ASKED QUESTIONS (FAQ)

UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali

di Kabupaten Badung


1. Apa saja layanan yang tersedia di Samsat Badung?

Layanan yang tersedia meliputi:

  1. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan.
  2. Pengesahan STNK Tahunan.
  3. Perpanjangan STNK 5 Tahunan.
  4. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
  5. Mutasi kendaraan.
  6. Blokir kendaraan.
  7. Cek fisik kendaraan.
  8. Layanan Samsat Keliling (Samling), Gerai Samsat, dan layanan lainnya sesuai ketentuan.


2. Apa persyaratan pembayaran pajak kendaraan tahunan?

Persyaratan umum:

  1. STNK asli.
  2. KTP asli pemilik sesuai nama di STNK.


3. Apakah pembayaran pajak tahunan dapat diwakilkan?

Ya. Pembayaran pajak tahunan dapat diwakilkan dengan membawa:

  1. STNK asli.
  2. KTP asli pemilik kendaraan.
  3. Identitas pihak yang mewakili apabila diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.


4. Apa persyaratan perpanjangan STNK 5 Tahunan?

Secara umum meliputi:

  1. Kendaraan dibawa untuk cek fisik.
  2. STNK asli.
  3. BPKB asli.
  4. KTP asli pemilik kendaraan.
  5. Persyaratan administrasi lainnya sesuai ketentuan.


5. Berapa biaya pelayanan di Samsat?

Biaya pelayanan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada pungutan di luar ketentuan resmi.


6. Bagaimana cara mengetahui besaran pajak kendaraan?

Masyarakat dapat:

  1. Datang langsung ke Samsat.
  2. Menggunakan aplikasi SIGNAL atau layanan informasi resmi Samsat.
  3. Menghubungi petugas layanan informasi.


7. Bagaimana jika STNK atau BPKB hilang?

Segera melapor ke Kepolisian untuk memperoleh Surat Keterangan Kehilangan, kemudian datang ke Samsat dengan membawa dokumen persyaratan sesuai jenis layanan yang akan diurus.


8. Apakah pembayaran pajak dapat dilakukan secara non-tunai?

Ya. Pembayaran dapat dilakukan melalui kanal pembayaran elektronik yang bekerja sama dengan Samsat sesuai ketentuan yang berlaku.


9. Bagaimana cara menyampaikan pengaduan, kritik, atau saran?

Masyarakat dapat menyampaikan melalui:

  1. Petugas layanan informasi.
  2. Kotak saran.
  3. Kanal pengaduan resmi.
  4. Media sosial atau website resmi apabila tersedia. Pengaduan akan ditindaklanjuti sesuai standar pelayanan.


10. Bagaimana jika data kendaraan atau identitas pemilik tidak sesuai?

Silakan menghubungi petugas pelayanan untuk dilakukan pemeriksaan dan diarahkan sesuai prosedur perubahan data yang berlaku.


11. Bagaimana jam operasional Samsat Badung?

Jam pelayanan mengikuti ketentuan hari dan jam kerja Pemerintah Provinsi Bali. Informasi perubahan jam pelayanan akan diumumkan melalui media resmi Samsat Badung.


12. Apa yang harus dilakukan apabila terjadi kendala saat pelayanan?

Silakan menghubungi petugas Front Office atau Customer Service agar mendapatkan pendampingan dan solusi sesuai permasalahan yang dihadapi.


13. Apakah seluruh pelayanan dikenakan biaya?

Tidak. Pelayanan administrasi tidak dipungut biaya selain penerimaan negara atau daerah yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


15. Bagaimana komitmen pelayanan Samsat Badung?

UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Badung berkomitmen memberikan pelayanan yang:

  1. Cepat.
  2. Mudah.
  3. Transparan.
  4. Akuntabel.
  5. Ramah.
  6. Profesional.
  7. Bebas dari pungutan liar (Pungli), gratifikasi, dan praktik percaloan.