STRUKTUR 0RGANISASI

UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali

di Kabupaten Badung

image

CANDRA adalah fitur dalam ASTA KERTI BALI yang menyajikan struktur organisasi Samsat Badung secara terbuka, humanis, dan inklusif. Layaknya sinar bulan yang lembut dan menyejukkan, fitur ini menghadirkan susunan kerja yang mudah dipahami oleh masyarakat, sehingga tidak ada lagi keraguan mengenai siapa melakukan apa dan bagaimana peran masing-masing bagian.

Dengan CANDRA, masyarakat dapat melihat dengan jelas posisi dan fungsi setiap pejabat maupun unit kerja di Samsat Badung. Transparansi ini bukan hanya menampilkan bagan organisasi, tetapi juga menegaskan komitmen kami dalam menjalankan tugas pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan publik. Fitur ini memastikan bahwa struktur organisasi tidak hanya dipahami secara internal, melainkan juga dapat diakses dan dimengerti oleh masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab moral dan pelayanan yang inklusif. Dengan CANDRA, struktur organisasi Samsat Badung menjadi cerminan keadilan, keterbukaan, dan harmonisasi kerja yang mendukung pelayanan publik lebih baik.

UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Kabupaten Badung adalah unit teknis di bawah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali yang berperan penting dalam pengelolaan pajak daerah, khususnya pajak kendaraan bermotor dan retribusi. Struktur organisasi ini dibentuk berdasarkan Pergub Bali No.72/2022 dan SK Kepala UPTD No.1647/2025.

1. Sub Bagian Tata Usaha – dipimpin Ngakan Made Oka Wirawan, S.STP., M.AP., berfokus pada administrasi, keuangan, kepegawaian, dan urusan umum.

2. Seksi Pelayanan – dipimpin I Putu Suprata Jaya, S.STP., sebagai garda depan layanan publik, menangani registrasi, penetapan pajak, konsultasi, hingga evaluasi layanan, termasuk layanan inklusif dengan fasilitator bahasa isyarat.

3. Seksi Penagihan dan Keberatan – dipimpin I Made Adi Sathya Pratama, S.STP., M.AP., mengelola penagihan, penyelesaian keberatan, penghapusan pajak/retribusi, serta pengawasan lapangan.

Struktur pegawai dibagi ke dalam tim kerja dengan peran Ketua Tim, Koordinator, dan Anggota Tim, untuk memastikan koordinasi dan sinergi berjalan efektif.

Secara keseluruhan, organisasi ini berlandaskan tiga pilar: administrasi sebagai penguat manajemen, pelayanan sebagai ujung tombak interaksi publik, dan penagihan sebagai penjaga kepatuhan pajak. Dengan struktur yang jelas, UPTD PPRD Badung berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang transparan, profesional, inklusif, dan berintegritas, sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah serta tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkelanjutan.