PROFIL

UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali

di Kabupaten Badung

image

SURYA adalah fitur transparansi Samsat Badung yang menyajikan sejarah, visi-misi, tugas, serta peran Samsat dalam mendukung penerimaan daerah melalui pajak kendaraan bermotor. Tujuannya membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik yang akuntabel.

Dinas Pendapatan Provinsi Bali dibentuk 1 Februari 1974 dan mengalami beberapa perubahan hingga menjadi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali (Perda No.10/2016). Di bawahnya, UPTD PPRD Kabupaten Badung dibentuk berdasarkan Pergub Bali No.72/2022 dengan struktur 1 Kepala UPTD, 2 Seksi, 1 Subbagian, serta jabatan pelaksana.

Tugas UPTD PPRD Badung

Melaksanakan kegiatan teknis operasional/penunjang bidang pengelolaan pendapatan daerah, khususnya pemungutan pajak dan retribusi sesuai peraturan.

Fungsi Utama

  • Menyusun & melaksanakan rencana kerja/anggaran pajak & retribusi.

  • Melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi.

  • Berkoordinasi dengan instansi terkait, Samsat, dan Pemda.

  • Mengevaluasi kualitas layanan publik.

  • Melaksanakan tugas lain sesuai arahan atasan.

image image

Profil SDM

per 1 Juni 2025
  • Total: 118 pegawai (98 ASN, 20 Non ASN).

  • ASN: 42 PNS, 1 CPNS, 55 PPPK.

  • Non ASN: 12 administrasi, 7 satpam, 1 sopir.

  • Pendidikan: 77 orang S1/D4, 32 orang SLTA, 4 orang S2, sisanya Diploma/Paket C.

  • Usia: 31 orang (18–30 th), 37 orang (31–40 th), 25 orang (41–50 th), 26 orang (>50 th).

  • Gender: 77 laki-laki, 40 perempuan.

  • Struktur organisasi lengkap tanpa kekosongan jabatan strategis.

  • Pensiun: 3 pegawai (2025), 3 pegawai (2026).