![]()
SURYA adalah fitur transparansi Samsat Badung yang menyajikan sejarah, visi-misi, tugas, serta peran Samsat dalam mendukung penerimaan daerah melalui pajak kendaraan bermotor. Tujuannya membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik yang akuntabel.
Dinas Pendapatan Provinsi Bali dibentuk 1 Februari 1974 dan mengalami beberapa perubahan hingga menjadi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali (Perda No.10/2016). Di bawahnya, UPTD PPRD Kabupaten Badung dibentuk berdasarkan Pergub Bali No.72/2022 dengan struktur 1 Kepala UPTD, 2 Seksi, 1 Subbagian, serta jabatan pelaksana.
Menyusun & melaksanakan rencana kerja/anggaran pajak & retribusi.
Melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi.
Berkoordinasi dengan instansi terkait, Samsat, dan Pemda.
Mengevaluasi kualitas layanan publik.
Melaksanakan tugas lain sesuai arahan atasan.
Total: 118 pegawai (98 ASN, 20 Non ASN).
ASN: 42 PNS, 1 CPNS, 55 PPPK.
Non ASN: 12 administrasi, 7 satpam, 1 sopir.
Pendidikan: 77 orang S1/D4, 32 orang SLTA, 4 orang S2, sisanya Diploma/Paket C.
Usia: 31 orang (18–30 th), 37 orang (31–40 th), 25 orang (41–50 th), 26 orang (>50 th).
Gender: 77 laki-laki, 40 perempuan.
Struktur organisasi lengkap tanpa kekosongan jabatan strategis.
Pensiun: 3 pegawai (2025), 3 pegawai (2026).